RISIKO KERUSAKAN PROPERTI DAN KEWAJIBAN ( LIABILITIES )
1)
Risiko Properti
Risiko Properti adalah
risiko yang mungkin terjadi atas property (harta benda) mencakup banyak hal
seperti kebakaran, kebanjiran, perusakana, dan lainnya. Dalam perusahaan
asuransi, risiko atas herta benda biasanya masuk dalam kategori asuransi umum,
seperti terlihat dari penawaran produk salah satu perusahaan asuransi umum.
Klasifikasi Harta
Benda
·
Properti
riil: properti riil bisa didefinisikan sebagai tanah dan apa saja yang tumubh,
berdiri.
Contoh properti riil adalah
tanah, bangunan yang berdiri di atasnya, atau tanaman yang tumbuh di atas tanah
tersebut.
·
Properti
personal: properti personal bisa didefinisikan sebagai apa saja yang dimiliki
selain properti riil.
Contoh personal properti adalah
mobil, pakaian, komputer, uang, dan lainnya.
Alternatif lain untuk
melihat eksposur yang dihadapi oleh harta benda antara lain :
·
sumber fisik, mencakup
kekuatan alam, seperti api, badai, ledakan yang bisa menghancurkan harta benda.
·
sumber sosial,
mencakup kejadian yang muncul karena dorongan sosial, sebagai contoh kerusuhan
yang terjadi yang berakibat pada perusakan properti.
·
sumber ekonomi,
mencakup kekuatan ekonomi yang mengakibatkan kerusakan, sebagai contoh
perubahan model menyebabkan barang stok lama menjadi kehilangan nilainya.
Kerugian Yang Dialami Harta Benda
Yang terjadi bisa diklasifikasikan :
a) Kerugian langsung terjadi jika kejadian buruk
mempunyai dampak langsung terhadap properti. Sebagai contoh : suatu kebakaran
menghancurkan bangunan yang merupakan kerugian langsung. Kerugian tidak
langsung akibat kebakaran tersebut antara lain kegiatan bisnis dan perkantoran
terganggu terpaksa perusahaan mengeluarkan biaya ekstra untuk membangun
fasilitas perkantoran darurat.
b) Kerugian tidak langsung bisa jadi mempunyai
elemen waktu jika waktu dilibatkan dalam perhitungan kerugian tersebut. Sebagai
contoh, jika karena kebakaran, bangunan tidak bisa disewakan sampai
rekonstruksi selesai dilakukan. Kerugian tersebut akan berhubungan positif
dalam jangka waktu perbaikan. Semakin lama waktu yang dibutuhkan untuk
perbaikan, semakin besar kerugian yang dialami perusahaan.
Elemen Waktu
Kerugian tidak langsung bisa jadi
mempunyai elemen waktu jika waktu dilibatkan dalam perhitungan kerugian tersebut.
Contoh: jika karena kebakaran, bangunan
tidak bisa di sewakan sampai rekonstruksi selesai dilakukan. Dengan kata lain, besarnya
kerugian merupakan fungsi dari waktu.
Metode Penilaian Kerugian Aset Fisik
1.
Nilai ( Harga ) Pasar
harga
pasar adalah harga yang terbentuk melalui mekanisme pasar. Dalam mekanisme
tersebut ada pihak yang ingin menjual dan ada pihak yang ingin membeli.
Kekuatan demand dan supply membentuk harga keseimbangan yang menjadi harga
pasar. Penilaian properti riil dengan menggunakan metode harga pasar bisa
dilakukan dengan membandingkan harga pasar aset yang mirip yang pernah
diperdagangkan.
Harga
pasar biasanya mencerminkan biaya kesempatan ( opportunity cost ) dari
aset tersebut. Karena itu teknik dengan menggunakan kesempatan memperoleh
pendapatan yang hilang bisa dilakukan. Sebagai contoh, kita membeli obligasi
atas unjuk kupon bunganya dan nilai nominal Rp 1jt, kupon bunga 20%, jangka
waktu 5th. Untuk mengklaim kupon bunganya dan nilai nominalnya, kita harus bisa
menunjukkan sertifikat obligasinya. Misalkan 1th kemudian sertifikat tersebut
dicuri sehingga kita tidak memiliki lagi obligasi tersebut. Kerugian akibat
hilangnya obligasi tersebut dengan discount rate 15%, maka perhitungan PVnya
adalah :
PV
= (200.000)/(1+0,15)1 + ……… + (1.200.000)/(1+0,15)4 =
1.142.749
Penilain
properti riil dengan menggunakan metode harga pasar lebih sulit dibandingkan
untuk properti personal. Untuk properti personal, karena lebih likuid,
harga-harga biasanya lebih mudah diperoleh.
2.
Replacement Cost (
baru )
Dapat
dilakukan dengan melihat biaya yang diperlukan untuk mengganti barang yang
rusak dengan barang baru yang sama. Misalnya kita punya bangunan yang terbakar
habis. Dengan menggunakan teknik replacement cost, kita akan menghitung berapa
biaya yang diperlukan untuk membangun kembali bangunan tersebut agar sama
seperti sbelum terbakar. Manajer risiko bisa menggunakan bantuan pihak luar (
misal appraisal ) untuk menaksir replacement cost tersebut.
3.
Replacement Cost Baru
dikurangi Depresiasi
Jika
teknik ini digunakan, manajer menghitung replacement cost kmudian dikurangi
dengan depresiasi atau angka yang mencerminkan turunnya nilai ekonomis. Argumen
yang mendasari teknik tersebut adalah nilai suatu property yang sebenarnya
adalah nilai property tersebut dikurangi dengan depresiasi atau penurunan nilai
karena sudah digunakan atau karena berjalannya waktu. Dalam dunia asuransi,
istilah tersebut dikenal dengan actual cash value ( ACV ), dan sering digunakan
sebagai patokan untuk membayar tanggungan. Sebagai contoh, jika suatu bangunan
yang mempunyai nilai penggantian ( replacement cost ) Rp100jt,
tetapi sudah 20th dibangun. Jika bangunan tersebut terbakar, perusahaan
asuransi barangkali tidak akan membangun kembali bangunan tersebut.
Sebagai
gantinya, perusahaan asuransi akan mengurangi nilai tersebut dengan depresiasi,
dan memberikannya dalam bentuk kas.
2)
Risiko Kewajiban
(Liabilities)
Risiko Gugatan
Muncul
jika pengadilan memutuskan kita sebagai pihak tertanggung yang harus membayar ganti
rugi kepada pihak lainnya. Contoh kewajiban atau gugatan hukum adalah pasien
menuntut ganti rugi karena dokter dianggap melakukan malprkatik. Kewajiban
muncul jika bisa dibuktikan adanya pihak yang negleet (ceroboh atau tidak
hati-hati).
·
Hukum pidana : diarahkan pada tindakan
salah (pelanggaran hukum) terhadap masyarakat. Contoh perbuatan pembunuhan,
perampokan, pencurian, penipuan, dll.
·
Hukum perdata : diarahkan kepada tindakan
pelanggaran hak atas individu / organisasi.
Civil law : didasarkan pada sistem hukum yang dikodifikasi yang
menetapkan peraturan/perundangan yang komprehensif, yang kemudian dipakai dan
diinterpretasikan oleh hakim.
Common law : menggunakan putusan hakim atau kasus-kasus hukum
yang terjadi sebelumnya (jurisprisdensi) sebagai dasar pengambilan keputusan
kasus yang akan diputuskan.
Tidak semua harta benda bisa diasuransikan. Biasanya asuransi
meng-cover benda yang kelihatan ( tangible assets ), sedangkan
benda tak kelihatan ( intangible assets ), seperti copy rights atau
nama baik tidak masuk dalam cakupan asuransi.
Perbedaan
antara civil dengan common law bukan hanya pada masalah kodifikasi hukum dimana
civil law mempunyai kodifikasi.
Common
law di dasarkan pada kasus-kasus hukum sebelumnya, tetapi juga pada pendekatan terhadap
hukum. Civil law, perundangan di pandang sebagai sumber utama hukum pengadilan mendasarkan
keputusannya pada perundangan tersebut. Common law, kasus-kasus merupakan sumber
utama hukum, sementara perundangan hanya sebagai pelengkap.
Civil
law lebih menekankan stabilitas sosial, sementara common law memfokuskan pada
hak individu. Negara dengan sistem
common law memberikan perlindungan terhadap investor lebih baik dibandingkan
dengan negara dengan sistem civil law.
Negara
dengan common law sudah banyak yang memulai kodifikasi hukum (menjadi seperti
civil law), sedangkan Negara dengan civil law sudah mulai menggunakan
jurisprudensi (kasus atau putusan hakim sebelumnya) sebagai sumber hukum.
Dasar Legal
Ø Pelanggaran Terhadap Kewajiban Hukum.
Kewajiban hukum muncul sebagai akibat pelanggaran hukum dan bisa dikategorikan
sebagai berikut :
•
Pelanggaran
hukum yang disengaja, muncul jika ada
tindakan yang sengaja dilakukan dan mengakibatkan kerugian pada properti.
•
Kewajiban
absolut, potensi kerugian
terhadap individu / masyarakat sangat besar, maka seseorang dianggap melanggar
hukum meskipun aspek negligence tidak terbukti.
•
Negligence, bisa diartikan sebagi kegagalan untuk
menjalankan perhatian sesuai dengan standar hukum yang berlaku.
Ø Elemen Tindakan Negligence ( Kecerobohan )
•
Adanya
kewajiban hukum untuk melaksanakan perhatian yang memadai, elemen pertama adalah adanya kewajiban
legal untuk menjaga orang lain dari hal-hal buruk.
•
Gagal
untuk melaksanakan kewajiban tersebut, elemen kedua terpenuhi jika seseorang tidak mematuhi
standar tertentu yang disyaratkan oleh hukum untuk melindungi lainnya dari
kejadian buruk.
•
Kerusakan
atau cedera pada penggugat, korban
harus bisa menunjukkan cedera sebagai akibat perbuatan orang yg digugat untuk
berhak mendapat ganti rugi. Ada 3 jenis ganti rugi :
a.
Ganti rugi khusus (
dibayar untuk kerugian yang bisa didokumentasikan )
b.
Ganti rugi umum (
dibayar untuk kerugian yg tidak bisa secara khusus diukur atau dihitung )
c.
Ganti rugi hukuman (
dibayarkan untuk menghukum orang dan organisasi sehingga orang atau organisasi
lain tidak akan berani melakukan hal yang sama )
•
Ada
hubungan sebab akibat antara perbuatan "sembrono" tersebut dengan
kerusakan, perbuatan
tersebut ditunjukkan menyebabkan kejadian buruk. Dengan kata lain, tidak ada
hal lain yang menyebabkan kejadian tersebut selain perbuatan sembrono tersebut.
Ø Pertahanan Terhadap Tuntutan Kelalaian
Ada beberapa
pertahanan legal terhadap tuntutan kelalaian, antara lain :
1.
Contributory
negligence, dibawah common law
yang strict ( ketat ), seseorang yang berkontribusi terhadap kecelakaan yang
dialaminya sendiri tidak bisa menuntut pihak lain.
2.
Comparative
negligence, menurut aturan ini, seseorang
yang berkontribusi terhadap kecelakaan masih dapat menggugat pihak yang
mencelakainya sesuai dengan kontribusinya terhadap kecelakaan tersebut.
3.
Last
clear chance rule, doktrin
ini merupakan perbaikan lain dari doktrin contribution negligence, jika
tergugat punya kesempatan terakhir untuk menghindari perbuatan tertentu, tetapi
gagal melakukannya, maka ia tetap harus bertanggung jawab terhadap
perbuatannya.
4.
Assumption
of risk, bisa dipakai untuk
mengalahkan klaim orang lain, seseorang yang tidak tahu dan memahami risiko
atau bahaya inheren dari aktivitas tertentu tidak bias meminta ganti rugi, jika
terjadi kecelakaan.
Ø Imputed Negligence dan Res Ipsa Loquitur
1. Imputed Negligence. Pada kondisi tertentu, kelalaian bias
dialihkan ke pihak lain. Sebagai contoh, misalkan terjadi kecelakaan yang
dialami karyawan suatu perusahaan, mobil tersebut menabrak seseorang dan
kecelakaan tersebut bisa dialihkan ke pihak perusahaan.
2. Res Ipsa Loquitur. Berarti “the thing speaks for itself”, menurut
doktrin ini kenyataan bahwa kejadian tertentu muncul cukup untuk menunjukkan
adanya kelalaian. Agar doktrin tersebut bisa diaplikasikan ada 4 syarat yang
diperlukan :
a.
Kejadian
tertentu tersebut tidak akan terjadi jika tidak ada kelalaian.
b.
Tergugat
mempunyai pengetahuan yang baik mengenai penyebab kejadian, dan penggugat tidak
terbukti melakukan kelalaian.
c.
Tergugat
mempunyai kendali khusus terhadap instrumentalisasi yang menyebabkan kejadian
tersebut.
d.
Pihak
korban ( penggugat ) tidak berkontribusi terhadap kecelakaan tersebut.
Keputusan Pengadilan
Pengadilan pada akhirnya akan memutuskan siapa yang menang,
apakah penggugat atau tergugat.
Eksposur Terhadap Gugatan Hukum
Bagian ini menyangkut :
1. Kontrak karyawan-atasan
Kewajiban perusahaan
terhadap karyawannya sebagai berikut :
a. Perusahaan harus memberikan tempat yang aman
untuk bekerja
b. Perusahaan harus memperkerjakan karyawan yang
mempunyai kompetensi untuk menjalankan tugasnya
c. Perusahaan harus mengingatkan bahaya yang
muncul
d. Perusahaan harus menyediakan alat-alat
keamanan yang memadai
e. Perusahaan harus menyiapkan dan menegakkan
aturan yang berkaitan dengan prosedur kerja yang aman
2. Pemilik Properti dengan Pihak Luar
Untuk property riil,
pemilik property mempunyai kewajiban memberikan perhatian kepada pihak-pihak
yang masuk ke property mereka. Pihak-pihak tersebut dikelompokkan menjadi :
a.
Invitee (pihak yang
diundang), individu yang diundang ke lokasi property untuk tujuan mereka dari
tujuan pemilik.
b.
Licensers, individu
yang datang ke lokasi tujuan tertentu yang legitimate atas ijin dari pemilik
property.
c.
Trespassers, individu
yang bukan invitee atau licensers yang memasuki lokasi property.
3. Produk
Produsen, pedagang
besar, maupun ritel bisa dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atas
kerugian yang berkaitan dengan produk yang mereka jual, jika mereka lalai dalam
pekerjaanya. Kelalaian tersebut bisa didasarkan pada tiga hal yaitu :
a.
Breach of warranty,
pelanggaran garansi secara eksplisit maupun implicit
b.
Strict tort, penjual
barang yang rusak akan bertanggung jawab terhadap cedera yang dialami pembeli,
konsumen, atau bahkan orang yang kebetulan lewat.
c.
Negligence
4. Profesional
Pihak professional
seperti dokter, akuntan, pengacara, dll bertanggungjawab penuh akan kelalaian
yang mereka lakukan atau mengakibatkan kerugian yang melibatkan mereka. Standar
profesionalisme biasanya diinterpretasikan sebagai ketrampilan / pengetahuan
yang dimiliki seseorang untuk melakukan pekerjaannya dan harus melakukannya
sesuai standar profesionalisme.
5. Lainnya
Disamping wilayah gugatan seperti yang telah disebutkan,
banyak wilayah gugatan lainnya. Sebagai contoh, hubungan pekerjaan antara
majikan dengan pembantu bisa mengakibatkan gugatan tertentu. Contoh lain,
seseorang mengendarai mobil tapi ternyata pengendara tersebut masih dibawah
umur dan menabrak mobil lain sehingga yang harus bertanggungjawab adalah
pemilik mobil tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar